Rabu, 04 November 2015
Model Pelaksanaan Kepramukaan di Kurikulum 2013
Model pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan dalam 
kurikulum 2013. Seiring dengan diberlakukannya kurikulum 2013, 
kepramukaan (latihan pramuka) ditetapkan menjadi ekstrakurikuler wajib 
di tingkat Sekolah Dasar (SD/MI), SMP dan MTs, serta SMA, MA, dan SMK. 
Sebagai ekstrakurikuler wajib, kepramukaan harus diikuti oleh seluruh 
peserta didik dalam sekolah tersebut. Karenanya, pelaksanaan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 diorganisasikan dalam model-model tertentu.
Peran Kepramukaan dalam Pendidikan Karakter Bangsa
Sering
 terjadi kerancuan dalam memahami hakikat apa itu pramuka, kepramukaan 
dan Gerakan Pramuka. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda 
Karana, yang memiliki arti “rakyat muda yang suka berkarya”. 
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda (siaga, penggalang, penegak), anggota dewasa muda (pandega), anggota dewasa (Pembina pramuka, pelatih, Pembina profesional, pamong SAKA, instruktur SAKA, pimpinan SAKA, andalan dan anggota MABI.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda (siaga, penggalang, penegak), anggota dewasa muda (pandega), anggota dewasa (Pembina pramuka, pelatih, Pembina profesional, pamong SAKA, instruktur SAKA, pimpinan SAKA, andalan dan anggota MABI.






 
 





 


 
